Dampak Covid-19 di Kaltim,4.109 Pekerja Dirumahkan
(Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Datuk Badaruddin)
SAMARINDA-Penyebaran
Coronavirus Disease 2019( Covid-19) di Indonesia termasuk Provinsi
Kaltim memberkan i dampak yang sangat besar, termasuk ribuan
pekerja harus dirumahkan dan ratusan tenaga kerja juga
terdampak pemutuhan hubungan kerja (PHK)
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Provinsi Kaltim Datuk Badaruddin menjelaskan, berdasarkan
data yang diterima dari perusahaann per tanggal 7 April 2020,
jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 4.109 orang , yang berasal dari 70
perusahaan di Kaltim. Sedangkan tenaga kerja yang mendapat
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 323 orang dari 33 perusahaan di
Kaltim.
“Itu data
yang masuk yang kita terima , dan update terus setiap hari, dan
data tersebut kemungkinan akan terus bertambah,dan data yang masuk
tersebut akan diteruskan ke Kemennaker, untuk mendapatkan
konfensasi kartu prakerja, jadi para tenaga kerja yang di PHK akibat
dampak Covid-19, akan diverifikasi untuk mendapatkan kartu prakerja
dan Menteri Tenaga Kerja,” kata Datu Badaruddin, usai mengahadiri Video
Conference (Vicon) dengan Mendagri Tito Karnavian , yang
berlangsung di Ruang Heart Of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Selasa
(7/4/2020).
Selain
itu, lanjut Datuk Badaruddin, Kaltim akan mendapat kuota kartu prakerja
dari Mennaker kurang lebih 84 ribu orang, oleh karena itu
dalam minggu ini, yang terkena PHK akibat dampak
Covid-19 akan proritaskan terlebih dahulu , setelah itu baru tenaga kerja yang
ter PHK dengan alasan lain dari perusahaan yang bersangkutan, baru
bisa masuk mendapatkan kartu prakerja dalam kuota 84 ribu orang
tersebut.
“ Untuk sementara ini, Disnakertrans Kaltim menghimbau kepada perusahaan melalui surat edaran yang dikirimkan untuk meningkatkan tim pembina keselamatn kerja, untuk meningkatkan perannya dimasing-masing perusahaan dan menyampaikan laporan update, kalau ada diantara pekerja terpapar Covid-19 , walaupun demikian kita belum menerima informasi ada karyawan yang terpapar Covid-19,” paparnya Datuk Badaruddin.
Untuk
pekerja yang ter PHK maupun yang dirumahkan akan ditentukan oleh
Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan konfensasi kartu Prakerja. Sementara
Disnakertrans sifatnya hanya memverifikasi datanya saja setelah itu
dilaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama
karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan.
“Sekarang
ini kita terus melakukan pengumpulan dan pelaporan data, sehingga
semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan,
terutama bagi karyawan ter-PHK maupun yang dirumahkan,” kata Datuk
Badaruddin. (mar)